PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas Utama:
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara akurat, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Struktur Organisasi:
* Atasan PPID: Hj. FATMAWATI, S.Pd.I
* PPID Pelaksana: FAHRURROZI, S.Pd.I
* Tim Pendukung: NURDIN, S.Ag